Minggu, 14 Januari 2018

Membangun kesadaran bela negara masyarakat Indonesia


BAB I
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang

Sekarang ini, masih banyak masayarakat Indonesia yang masih kurang peduli dengan rasa bela negara. Dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup bangsa Indonesia. Namun, semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi serta membela negaranya dari ancama-ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian Tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan proses yang tidak mudah untuk mewujudkannya, ketidak mudahan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing-masing masyarakat akan pentingnya melindungi dan membela Negara ini. Namun, tidak sedikit rakyat Indonesia yang masih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan dengan kepentinagn bangsanya. Mereka mengira kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi-petinggi daerah dan Negara.
Oleh sebab itu mari kita pelajari lebih lanjut lagi mengenai materi Membangun ketersediaan warga Negara untuk melaksanakan upaya bela negara. Agar kita lebih bisa memahami pentingya membela negara.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Bela Negara?
2. Apa saja bentuk usaha pembelanaan negara?

3.  Apa saja nilai-nilai Bela Negara yang dikembangkan?
C. Tujuan Penulisan
1. Memberikan pemahaman lebih mengenai Bela Negara
2. Meujudkan Bela Negara dalam kehidupan sehari-hari
3. Menciptakan masyarakat yang melakukan usaha untuk pembelaaan negara
4. Menyelesaikan tugas sekolah

D. Manfaat Penulisan
1. Memberikan pengetahuan lebih mengenai usaha Bela Negara
2. Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang Bela Negara
3. Memupuk jiwa masyarakat untuk melakukan pembelaan negara
4. Dapat menyelesaikan tugas sekolah







BAB II
ISI

Membangun kesadaran bela negara masyarakat Indonesia

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a.  Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dannegara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

b.  Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

c.  Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia      
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

d.  Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
 Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya belaNegara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Bela Negara Adalah Kewajiban dasar manusia juga kehormatan bagi tiap warga Negara yangpenuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa.
R. Purnomo Yusgiantoro pernah mengatakan, Karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa, sedangkan jati diri bangsa merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Karakter bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila sedangkan jati diri bangsa telah dijelaskan dalam Bhineka Tunggal Ika.kata purnomo. Pengertian Bela Negara yang pasti
Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya. Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta  NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.

A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara Adalah Kewajiban dasar manusia juga kehormatan bagi tiap warga Negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa.
R. Purnomo Yusgiantoro pernah mengatakan, Karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa, sedangkan jati diri bangsa merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Karakter bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila sedangkan jati diri bangsa telah dijelaskan dalam Bhineka Tunggal Ika.kata purnomo.
Pengertian Bela Negara yang pasti
Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta  NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.

B. Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.


a.  Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dannegara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b.  Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c.  Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d.  Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya belaNegara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

C. Nilai-Nilai bela Negara yang dikembangkan Adalah :
1.Cinta tanah air
Yaitu mengenal memahami dan mencintai wilayah nasional,menjaga tanah dan pekarangan serta seluruhruang wilayah Indonesia,melestarikan dan mencintai lingkungan hidup,memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan  Negara,menjaga nama baik bangsa Indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadp ancaman tantangan,hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta Negara dari manapun dan siapapun.

2.Sadar akan bangsa dan Negara
Yaitu dengan membina kerukunan menjaga kesatuan dan persatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat,lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang Negara dan lagu kebangsaan Indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,keluarga dan golongan.

3.yakin kepada pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu memahami hakikat atau nilai dalam pancasila,melaksanakan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi  Negara.

4.berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga pikiran untuk kemajuan bangsa dan Negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan Negara dari berbagai ancaman, berpartisipai aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara, gemar membantu sesama warga Negara yang mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan Negara tidak sia-sia.
  

5. Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela Negara secara psikis dan fisik
Secara psikis Yaitu memiliki kecerdasan emosional,spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disipli, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Secara fisik Yaitu memiliki kondisi kesehatan,ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.





























BAB II
KESIMPULAN


Kesimpulan

Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta  NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.
Sebagai warna negara, kita juga harus membela negara kita, dengan cara apapun. Mulai dari hal terkecil yang dapat kita lakukan sedini mungkin.

B. Saran
Agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi, maka kita sebgai warga negara Indonesia harus dapat membela negara. Dengan adanaya makalah ini diharapkan para pelajar maupun pembaca, dapat lebih mengerti apa itu arti bela negara itu. Sehingga dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar