Minggu, 14 Januari 2018

Proses terjadinya peristiwa G.30S/PKI tahun 1965


Proses terjadinya peristiwa G.30S/PKI tahun 1965
Pada hari Kamis malam, tanggal 30 September 1965 PKI mulai melaksanakan gerakan perebutan dengan nama Gerakan 30 September yang kemudian dikenal dengan singkatan G.30.S/PKI. Gerakan ini telah dipersiapkan oleh PKI beberapa tahun sebelumnya. Tujuan G.30.S/PKI adalah untuk merebut kekuasaan dan akan merubah dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Cara-cara yang ditempuh antara lain mengadakan intimidasi terhadap lawan-lawan politiknya. Lawan-lawan politik praktis hampir tak berdaya, kecuali TNI Angkatan Darat, yang pimpinannya tetap dipegang oleh perwira-perwira Pancasilais.

Sebab itu para Jenderal Pancasialis ini dipandang oleh PKI sebagai musuh yang berat. Klimaks dari gerakan perebutan kekuasaan dari pemerintah yang syah ini, G.30.S/PKI mengadakan gerakan fisik/militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung Sutopo, Komandan Batalyon atau Resimen Cakrabirawa, yaitu pasukan pengawal presiden.


Mereka mulai bergerak dengan mengadakan penculikan dan pembunuhan pada tanggal 1 Oktober 1965 waktu dini hari. Enam orang perwira tinggi dan segenap perwira pertama Angkatan Darat diculik ditempat kediamannya masing-masing. Kemudian dibunuh secara kejam diluar batas perikemanusiaan oleh anggota-anggota Pemuda Rakyat, Gerwani dan lain-lain ormas PKI yang telah menunggu di Lubang Buaya, sebuah desa yang terletak di sebelah selatan Pangkalan Udara Utama (Lanuma) Halim Perdana Kusumah, Jakarta.


Bersama-sama dengan para korban lainnya yang telah dibunuh ditempat kediaman mereka, jenasah dimasukkan ke dalam sebuah lubang sumur tua di desa tersebut. Yang menjadi korban pengkhianatan G.30.S/PKI di pusat ialah :
1. Letnan Jenderal Ahmad Yani
2. Mayor Jenderal R. Soeprapto
3. Mayor Jenderal Harjono Mas Tridarmo
4. Mayor Jenderal Suwondo Parman
5. Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan
6. Brigadir Jenderal Soetojo Siswomiharjo
7. Letnan Satu Pierre Andreas Tendean
8. Brigadir Polisi Karel Satsuit Tubun
9. Ade Irma Suryani

Sedangkan Jenderal Abdul Haris Nasution yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Komparteman Hankam/Kepala Staf Angkatan Bersenjata, yang sebenarnya menjadi sasaran utama dari gerakan 30 S PKI berhasil meloloskan diri dari usaha penculikan dan pembunuhan. Tetapi putri beliau Ade Irma Suryani Nasution tewas karena tembakan-tembakan para penculik.

Para Jenderal yang diculik dan berusaha dibunuh ini dituduh mengadakan Coup dengan pemerintah. Mereka menyebut ada "Dewan Jendral" yang akan mengambil alih kekuasaan Presiden Soekarno. Tetapi ternyata tuduhan ini tidak benar. Bahkan hanya untuk mengelabuhi pengkhianatan G.30.S/PKI itu sendiri.

G 30 S/PKI inilah yang sebenarnya mengadakan Coup terhadap Pemerintah yang syah. Ini terbukti setelah dapat menguasai 2 buah sarana komunikasi yang sangat vital yaitu Studio RRI Pusat Jakarta yang berada di Jl. Merdeka Barat dan Kantor Telekomunikasi yang berada di Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat mengeluarkan pengumuman dan dekrit sebagai berikut :

1.Pada pagi hari tanggal 1 Oktober 1965 pukul 07.20 WIB kemudian diulang pada jam 08.15 WIB mengeluarkan pengumuman bahwa Gerakan mereka ditujukan kepada Jendral-jendral anggota Dewan Jendral yang akan mengadakan coup terhadap Pemerintah.
2. Pada siang hari jam 13.00 WIB disiarkan sebuah dekrit tentang pembentukan selanjutnya "Dewan Revolusi adalah sumber segala kekuasaan dalam negara Republik Indonesia dan kegiatan sehari-hari diwakili oleh Presidium Dewan yang terdiri dari Komandan Gerakan 30 September yang juga merupakan Ketua dan wakil-wakil Ketua Dewan Revolusi".


3. Kemudian pada pukul 14.00 pengumuman berikutnya yaitu dikeluarkannya 2 buah keputusan dewan Revolusi, yaitu :
§  Pertama : Dewan Revolusi terdiri dari 45 orang. Ketuanya adalah Letnan Kolonel Soepardjo. Letnan Kolonel Udara Heru, Kolonel Laut Sumardi dan Ajun Komisaris Besar Polisi Anwas.
§  Kedua : Pengumuman tentang penghapusan pangkat jendral dan mengenai pangkat yang tertinggi dalam Angkatan Bersenjata yaitu Letnan Kolonel. Mereka yang berpangkat Letnan Kolonel harus menyatakan kesetiaannya kepada Dewan Revolusi. Selanjutnya baru berhak memakai tanda pangkat Letnan Kolonel. Sedangkan Bintara dan Tamtama ABRI yang ikut melaksanakan Gerakan 30 September pangkatnya dinaikkan satu tingkat dan yang ikut gerakan pembersihan Dewan Jendral pangkatnya dinaikkan 2 tingkat.
Pengkhianatan G.30.S yang didalangi oleh PKI ini ternyata sudah matang dipersiapkan dan tidak hanya di Jakarta saja. Di berbagai daerah PKI dan anggota-anggota ABRI yang telah dibina melakukan perebutan kekuasaan.

Di Yogyakarta
Tanggal 1 Oktober 1965 melalui RRI Yogya diumumkan telah terbentuk dewan Revolusi daerah Yogyakarta. Ketuanya Mayor Mulyono, kepala seksi Teritorial Korem 072/Yogyakarta. Komandan Korem 072, Kolonel Katamso dan Kepala Staf Korem 072 Letnan kolonel Sugiyono, masing-masing diculik dari rumah dan markas Korem 072 pada sore hari tanggal 1 Oktober 1965.

Mereka dibawa ke Markas Batalyon "L" di desa Kentungan yang terletak di sebelah utara kota Yogyakarta dan selanjutnya dibunuh di sana.

Di Semarang
Kolonel Sukirman, asisten Intelejen Kodam VII/Diponegoro, setelah menguasai studio RRI Semarang mengumumkan pembentukan "Gerakan 30 September Daerah" yang dipimpinnya sendiri.

Di Wonogiri
Ibu kota sebuah Kabupaten yang terletak di sebelah selatan kota Solo ini juga dibentuk Dewan Revolusi daerah Wonogiri yang dikuasai oleh Bupati Wonogiri dengan dukungan Komandan Distrik Militer setempat.

Di Solo/Surakarta
Gerakan dilakukan oleh beberapa perwira dan anggora-anggota Brigade Infanteri VI yang melalui studio RRI Solo mengumumkan dukungan terhadap Gerakan 30 September. Kemudian walikota Solo Oetomo Ramelan, seorang tokoh PKI atas nama Front Nasional Solo menyiarkan pula dukungan terhadap gerakan 30 September.

Di tepian Bengawan Solo banyak korban-korban keganasan G.30.S/PKI. Di kota ini dahulu pada dasarnya memang merupakan basis PKI terkuat. Pengacauan, sabotase dan teror oleh massa PKI berlangsung terutama di daerah Solo, Klaten dan Boyolali. Kegiatan serupa juga dilakukan diberbagai daerah di Jawa timur dan Bali, banyak terjadi korban.

Sedang para pahlawan yang gugur, oleh pemerintah diangkat menjadi Pahlawan Revolusi dengan Surat Keputusan Presiden No.111/KOTI/1965. Jasa dan pengorbanannya diabadikan dalam Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya.

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BAHAN MAKANAN SERTA PERMASALAHANNYA


PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BAHAN MAKANAN SERTA PERMASALAHANNYA

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pengolahan dan pengawetan bahan makanan memiliki interelasi terhadap pemenuhan gizi masyarakat, maka Tidak mengherankan jika semua negara baik negara maju maupun berkembang selalu berusaha untuk menyediakan suplai pangan yang cukup, aman dan bergizi. Salah satunya dengan melakukan berbagai cara pengolahan dan pengawetan pangan yang dapat memberikan perlindungan terhadap bahan pangan yang akan dikonsumsi.
Seiring dengan kemajuan teknologi, manusia terus melakukan perubahan-perubahan dalam hal pengolahan bahan makanan. Hal ini wajar sebab dengan semakin berkembangnya teknologi kehidupan manusia semakin hari semakin sibuk sehinngga tidak mempunyai banyak waktu untuk melakukan pengolahan bahan makana yang hanya mengandalkan bahan mentah yang kemudian diolah didapur. Dalam keadaaan demikian, makanan cepat saji (instan) yang telah diolah dipabrik atau telah diawetkan banyak manfatnya bagi masyarakat itu sendiri. Permasalahan atau petanyaan yang timbul kemudian adalah apakah proses pengawetan, bahan pengawet yang ditambahkan atau produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi manusia?
Banyaknya kasus keracunan makanan yang terjadi dimasyarakat saat ini mengindikasikan adanya kesalahan yang dilakukan masyarakat ataupun makaan dalam mengolah dan mengawetkan bahan makanan yang dikonsumsi. Problematika mendasar pengolahan makanan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan budaya pengelohan pangan yang kurang berorientasi terhadap nilai gizi, serta keterbatasan pengetahuan sekaligus desakan ekonomi sehingga masalah pemenuhan dan pengolahan bahan pangan terabaikan, Industri makanan sebagai pelaku penyedia produk makanan seringkali melakukan tindakan yang tidak terpuji dan hanya berorientasi profit oriented dalam menyediakan berbagai produk di pasar sehinngga hal itu membuka peluang terjadinya penyalahgunaan bahan dalam pengolahan bahan makanan untuk masyarakat diantaranya seperti kasusu penggunaan belpagai bahan tambahan makanan yang seharusnya tidak layak dikosumsi,
kasus yang paling menyeruak dikalangan masyarakat baru-baru ini ialah penggunaan formalin dan borak dibeberapa produk makanan pokok masyarakat dengan bebrbagai dalih untuk menambah rasa dan keawetan makana tanpa memperdulikan efek bahan yang digunankan terhadap kesehatan masyarakat, hal inilah yang mendorong diperlukannya berbagai regulasi/peraturan dari instansi terkait Agar dapat melindungi konsumen dari pelbagai masalah keamanan pangan dan industri pangan diindonesia. Selain Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang bernaung di bawah Departemen Kesehatan, pengawasan dan pengendalian juga dilakukan oleh Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustria rekonstruksi budaya Selain itu diperlukan juga adanya rekonsruksi budaya guna merubah kebiasaan dan memberikan pemaham kepada masyarat akan pentingnya gizi bagi keberlangsungan kehidupan
Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah teknik pengolahan dan pengawetan bahan makanan yang ideal bagi masyarakat?
2.      Apa permasalahan gizi yang dihadapi dalam pengolahan dan pengawetan bahan makanan?
3.      Bagaimana Upaya pengolahan dan pengawetan bahan makana dalam mempertahankan tekstur rasa, dan nilai gizi yang terkandung didalamnya
4.      Bahan tambahan makanan (zat aditif ) apakah yang dapat dijadikan bahan untuk pengolahan dan pengawetan bahan makanan
5.      bagaimana pengaruh penggunaan bahan aditif terhadap kesehatan masyarakat?
Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaiman teknik dan cara pengolahan dan pengawetan bahan makanan yang ideal sekaligus implementasinya
2.      Untuk mengetahui pelbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pengolahan dan pengawetan bahan makanan
3.      untuk mengetahui strategi dan upaya dalam mengatasi permasalahan gizi dalam pengolahan dan pengawetan makanan.
4.      untuk mengetahui berbagai bahan tambahan makanan (BTM) yang aman digunakan dalam pengolahan dan pengawetan makanan.
5.      untuk mengetahui pengaruh bahan aditif makanan terhadap kesehatan masyarakat.

PEMBAHASAN
Pangan secara umum bersifat mudah rusak (perishable), karena kadar air yang terkandung di dalamnya sebagai faktor utama penyebab kerusakan pangan itu sendiri. Semakin tinggi kadar air suatu pangan, akan semakin besar kemungkinan kerusakannya baik sebagai akibat aktivitas biologis internal (metabolisme) maupun masuknya mikroba perusak. kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan apakah makanan tersebut masih pantas di konsumsi, secara tepat sulit di laksanakan karena melibatkan factor-faktor nonteknik, sosial ekonomi, dan budaya suatu bangsa. Idealnya, makanan tersebut harus: bebas polusi pada setiap tahap produksi dan penanganan makanan, bebas dari perubahan-perubahan kimia dan fisik, bebas mikroba dan parasit yang dapat menyebabkan penyakit atau pembusukan (Winarno,1993).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 menyatakan bahwa kualitas pangan yang dikonsumsi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah aman, bergizi, bermutu, dan dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Jenis-jenis teknik pengolahan dan pengawetan makanan
Pendinginan
Pendiginan adalah penyimpanan bahan pangan di atas suhu pembekuan bahan yaitu -2 sampai +10 C. Cara pengawetan dengan suhu rendah lainya yaitu pembekuan. Pembekuan adalah penyimpanan bahan pangan dalam keadaan beku yaitu pada suhu 12 sampai -24 C. Pembekuan cepat (quick freezing) di lakukan pada suhu -24 sampai -40 0 C. Pendinginan biasanya dapat mengawetkan bahan pangan selama beberapa hari atau minggu tergantung pada macam bahan panganya, sedangkan pembekuan dapat mengawetkan bahan pangan untuk beberapa bulan atau kadang beberapa tahun. Perbedaan lain antara pendinginan dan pembekuan adalah dalam hal pengaruhnya terhadap keaktifan mikroorganisme di dalam bahan pangan. Penggunaan suhu rendah dalam pengawetan pangan tidak dapat membunuh bakteri, sehingga jika bahan pangan beku misalnya di keluarkan dari penyimpanan dan di biarkan mencair kembali (thawing), pertumbuhan bakteri pembusuk kemudian berjalan cepat kembali. Pendinginan dan pembekuan masing-masing juga berbeda pengaruhnya terhadap rasa, tekstur, nilai gizi, dan sifat-sifat lainya. Beberapa bahan pangan menjadi rusak pada suhu penyimpangan yang terlalu rendah.
Pengeringan
pengeringan adalah suatu cara untuk mengeluarkan atau mengilangkan sebagian air dari suatu bahan dengan menguapkan sebagian besar air yang di kandung melalui penggunaan energi panas. Biasanya, kandungan air bahan tersebut di kurangi sampai batas sehingga mikroorganisme tidak dapat tumbuh lagi di dalamya. Keuntungan pengeringan adalah bahan menjadi lebih awet dan volume bahan menjadi lebih kecil sehingga mempermudah dan menghemat ruang pengangkutan dan pengepakan, berat bahan juga menjadi berkurang sehingga memudahkan transpor, dengan demikian di harapkan biaya produksi menjadi lebih murah. Kecuali itu, banyak bahan-bahan yang hanya dapat di pakai apabila telah di keringkan, misalnya tembakau, kopi, the, dan biji-bijian. Di samping keuntungan-keuntunganya, pengeringan juga mempunyai beberapa kerugian yaitu karena sifat asal bahan yang di keringkan dapat berubah, misalnya bentuknya, misalnya bentuknya, sifat-sifat fisik dan kimianya, penurunan mutu dan sebagainya. Kerugian yang lainya juga disebabkan beberapa bahan kering perlu pekerjaan tambahan sebelum di pakai, misalnya harus di basahkan kembali (rehidratasi) sebelum di gunakan. Agar pengeringan dapat berlangsung, harus di berikan energi panas pada bahan yang di keringkan, dan di perlukan aliran udara untuk mengalirkan uap air yang terbentuk keluar dari daerah pengeringan. Penyedotan uap air ini daoat juga di lakukan secara vakum. Pengeringan dapat berlangsung dengan baik jika pemanasan terjadi pada setiap tempat dari bahan tersebut, dan uap air yang di ambil berasal dari semua permukaan bahan tersebut. Factor-faktor yang mempengaruhi pengeringan terutama adalah luas permukaan benda, suhu pengeringan, aliran udara, tekanan uap di udara, dan waktu pengeringan.
Pengemasan
Pengemasan merupakan bagian dari suatu pengolahan makanan yang berfungsi untuk pengawetan makanan, mencegah kerusakan mekanis, perubahan kadar air. Teknologi pengemasan perkembangan sangat pesat khususnya pengemas plstik yang dengan drastic mendesak peranan kayu, karton, gelas dan metal sebagai bahan pembungkus primer.
Berbagai jenis bahan pengepak seperti tetaprak, tetabrik, tetraking merupakan jenis teknologi baru bagi berbagai jus serta produk cair yang dapat dikemas dalam keadaan qaseptiis steril. Sterilisasi bahan kemasan biasanya dilakukan dengan pemberian cairan atau uap hydrogen peroksida dan sinar UV atau radiasi gama.
Jenis generasi baru bahan makanan pengemas ialah lembaran plstik berpori yang disebut Sspore 2226, sejenis platik yang memilki lubang – lubang . Plastik ini sangat penting penngunaanya bila dibandingkan dengan plastic yang lama yang harus dibuat lubang dahulu. Jenis plastic tersebut dapat menggeser pengguanaan daun pisang dan kulit ketupat dalam proses pembuatan ketupat dan sejenisnya.
Pengalengan
Namun, karena dalam pengalengan makanan digunakan sterilisasi komersial (bukan sterilisasi mutlak), mungkin saja masih terdapat spora atau mikroba lain (terutama yang bersifat tahan terhadap panas) yang dapat merusak isi apabila kondisinya memungkinkan. Itulah sebabnya makanan dalam kaleng harus disimpan pada kondisi yang sesuai, segera setelah proses pengalengan selesai.
Pengalengan didefinisikan sebagai suatu cara pengawetan bahan pangan yang dipak secara hermetis (kedap terhadap udara, air, mikroba, dan benda asing lainnya) dalam suatu wadah, yang kemudian disterilkan secara komersial untuk membunuh semua mikroba patogen (penyebab penyakit) dan pembusuk. Pengalengan secara hermetis memungkinkan makanan dapat terhindar dan kebusukan, perubahan kadar air, kerusakan akibat oksidasi, atau perubahan cita rasa.
Penggunaan bahan kimia
Bahan pengawet dari bahan kimia berfungsi membantu mempertahankan bahan makanan dari serangan makroba pembusuk dan memberikan tambahan rasa sedap, manis, dan pewarna. Contoh beberapa jenis zat kimia : cuka, asam asetat, fungisida, antioksidan, in-package desiccant, ethylene absorbent, wax emulsion dan growth regulatory untuk melindungi buah dan sayuran dari ancaman kerusakan pasca panen untuk memperpanjangkesegaran masam pemasaran. Nitogen cair sering digunakan untuk pembekuan secara tepat buah dan sayur sehinnga dipertahankan kesegaran dan rasanya yang nyaman.
Suatu jenis regenerasi baru growth substance sintesis yang disebut morfaktin telah ditemuakan dan diaplikasikan untuk mencengah kehilangan berat secara fisiologis pada pasca panen, kerusakan karena kapang, pemecahan klorofil serta hilangnya kerennyahan buah. Scott dkk (1982) melaporkan bahwa terjadinya browning, kehilangan berat dan pembusukan buah leci dapat dikurangi bila buah – buahan tersebut direndam dalam larutan binomial hangat (0,05%, 520C ) selama 2 menit dan segera di ikuti dengan pemanasan PVC (polivinil klorida ) dengan ketebalan 0,001 mm.
Pemanasan
penggunaan panas dan waktu dalam proses pemanasan bahan pangan sangat berpengaruh pada bahan pangan. Beberapa jenis bahan pangan seperti halnya susu dan kapri serta daging, sangat peka terhadap susu tinggi karena dapat merusak warna maupun rasanya. Sebaliknya, komoditi lain misalnya jagung dan kedelai dapat menerima panas yang hebat karena tanpa banyak mengalami perubahan. Pada umumnya semakin tinggi jumlah panas yang di berikan semakin banyak mikroba yang mati. Pada proses pengalengan, pemanasan di tujukan untuk membunuh seluruh mikroba yang mungkin dapat menyebabkan pembusukan makanan dalam kaleng tersebut, selama penanganan dan penyimpanan. Pada proses pasteurisasi, pemanasan di tujukan untuk memusnahkan sebagian besar mikroba pembusuk, sedangkan sebagian besar mikroba yang tertinggal dan masih hidup terus di hambat pertumbuhanya dengan penyimpanan pada suhu rendah atau dengan cara lain misalnya dengan bahan pengawet. Proses pengawetan dapat di kelompokan menjadi 3 yaitu: pasteurisasi, pemanasan pada 100C dan pemanasan di atas 100C.

Membangun kesadaran bela negara masyarakat Indonesia


BAB I
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang

Sekarang ini, masih banyak masayarakat Indonesia yang masih kurang peduli dengan rasa bela negara. Dalam dasar Negara Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela Negara yaitu terkandung dalam sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup bangsa Indonesia. Namun, semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia membuat lalai bangsa akan kesadaran untuk melindungi serta membela negaranya dari ancama-ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian Tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan proses yang tidak mudah untuk mewujudkannya, ketidak mudahan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing-masing masyarakat akan pentingnya melindungi dan membela Negara ini. Namun, tidak sedikit rakyat Indonesia yang masih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan dengan kepentinagn bangsanya. Mereka mengira kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi-petinggi daerah dan Negara.
Oleh sebab itu mari kita pelajari lebih lanjut lagi mengenai materi Membangun ketersediaan warga Negara untuk melaksanakan upaya bela negara. Agar kita lebih bisa memahami pentingya membela negara.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Bela Negara?
2. Apa saja bentuk usaha pembelanaan negara?

3.  Apa saja nilai-nilai Bela Negara yang dikembangkan?
C. Tujuan Penulisan
1. Memberikan pemahaman lebih mengenai Bela Negara
2. Meujudkan Bela Negara dalam kehidupan sehari-hari
3. Menciptakan masyarakat yang melakukan usaha untuk pembelaaan negara
4. Menyelesaikan tugas sekolah

D. Manfaat Penulisan
1. Memberikan pengetahuan lebih mengenai usaha Bela Negara
2. Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang Bela Negara
3. Memupuk jiwa masyarakat untuk melakukan pembelaan negara
4. Dapat menyelesaikan tugas sekolah







BAB II
ISI

Membangun kesadaran bela negara masyarakat Indonesia

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a.  Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dannegara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

b.  Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

c.  Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia      
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

d.  Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
 Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya belaNegara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Bela Negara Adalah Kewajiban dasar manusia juga kehormatan bagi tiap warga Negara yangpenuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa.
R. Purnomo Yusgiantoro pernah mengatakan, Karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa, sedangkan jati diri bangsa merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Karakter bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila sedangkan jati diri bangsa telah dijelaskan dalam Bhineka Tunggal Ika.kata purnomo. Pengertian Bela Negara yang pasti
Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya. Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta  NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.

A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara Adalah Kewajiban dasar manusia juga kehormatan bagi tiap warga Negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa.
R. Purnomo Yusgiantoro pernah mengatakan, Karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa, sedangkan jati diri bangsa merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Karakter bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila sedangkan jati diri bangsa telah dijelaskan dalam Bhineka Tunggal Ika.kata purnomo.
Pengertian Bela Negara yang pasti
Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta  NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.

B. Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.


a.  Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dannegara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b.  Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c.  Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d.  Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya belaNegara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

C. Nilai-Nilai bela Negara yang dikembangkan Adalah :
1.Cinta tanah air
Yaitu mengenal memahami dan mencintai wilayah nasional,menjaga tanah dan pekarangan serta seluruhruang wilayah Indonesia,melestarikan dan mencintai lingkungan hidup,memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan  Negara,menjaga nama baik bangsa Indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadp ancaman tantangan,hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta Negara dari manapun dan siapapun.

2.Sadar akan bangsa dan Negara
Yaitu dengan membina kerukunan menjaga kesatuan dan persatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat,lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang Negara dan lagu kebangsaan Indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,keluarga dan golongan.

3.yakin kepada pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu memahami hakikat atau nilai dalam pancasila,melaksanakan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi  Negara.

4.berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga pikiran untuk kemajuan bangsa dan Negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan Negara dari berbagai ancaman, berpartisipai aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara, gemar membantu sesama warga Negara yang mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan Negara tidak sia-sia.
  

5. Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela Negara secara psikis dan fisik
Secara psikis Yaitu memiliki kecerdasan emosional,spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disipli, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Secara fisik Yaitu memiliki kondisi kesehatan,ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.





























BAB II
KESIMPULAN


Kesimpulan

Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta  NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.
Sebagai warna negara, kita juga harus membela negara kita, dengan cara apapun. Mulai dari hal terkecil yang dapat kita lakukan sedini mungkin.

B. Saran
Agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi, maka kita sebgai warga negara Indonesia harus dapat membela negara. Dengan adanaya makalah ini diharapkan para pelajar maupun pembaca, dapat lebih mengerti apa itu arti bela negara itu. Sehingga dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.