BAB I
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang
Sekarang ini, masih banyak masayarakat
Indonesia yang masih kurang peduli dengan rasa bela negara. Dalam dasar Negara
Indonesia pun sudah diterangkan tentang rasa bela Negara yaitu terkandung dalam
sila pancasila yang menjadi dasar pedoman hidup bangsa Indonesia. Namun,
semakin berkembangnya dan semakin maraknya arus globalisasi dunia membuat lalai
bangsa akan kesadaran untuk melindungi serta membela negaranya dari
ancama-ancaman yang terjadi.
Meskipun demikian Tujuan bangsa Indonesia yang
terkandung dalam sila pancasila tersebut memang memerlukan proses yang tidak
mudah untuk mewujudkannya, ketidak mudahan tersebut tentunya berdasar pada
kesadaran masing-masing masyarakat akan pentingnya melindungi dan membela
Negara ini. Namun, tidak sedikit rakyat Indonesia yang masih mementingkan
kepentingan pribadi dibandingkan dengan kepentinagn bangsanya. Mereka mengira
kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk para petinggi-petinggi
daerah dan Negara.
Oleh sebab itu mari kita pelajari lebih lanjut
lagi mengenai materi Membangun ketersediaan warga Negara untuk
melaksanakan upaya bela negara. Agar kita lebih bisa memahami pentingya membela
negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
Bela Negara?
2. Apa saja bentuk
usaha pembelanaan negara?
3. Apa
saja nilai-nilai Bela Negara yang dikembangkan?
C. Tujuan Penulisan
1. Memberikan
pemahaman lebih mengenai Bela Negara
2. Meujudkan Bela
Negara dalam kehidupan sehari-hari
3. Menciptakan
masyarakat yang melakukan usaha untuk pembelaaan negara
4. Menyelesaikan tugas
sekolah
D. Manfaat Penulisan
1. Memberikan
pengetahuan lebih mengenai usaha Bela Negara
2. Memberikan
pemahaman kepada masyarakat luas tentang Bela Negara
3. Memupuk jiwa
masyarakat untuk melakukan pembelaan negara
4. Dapat menyelesaikan
tugas sekolah
BAB II
ISI
Membangun kesadaran bela negara masyarakat
Indonesia
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan
berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7
Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran
wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat
pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik,
rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran
akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para
pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan
menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dannegara secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah
satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa
sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi
Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah
dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti
Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),
Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c.
Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI
dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi
sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian
atau profesi
Upaya bela Negara tidak hanya melalui
cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa
cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa
dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang
ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan
penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya belaNegara. Pengabdian
sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.Upaya bela Negara
merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya
kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Bela Negara Adalah Kewajiban dasar
manusia juga kehormatan bagi tiap warga Negara yangpenuh kesadaran, tanggung
jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa.
R. Purnomo Yusgiantoro pernah
mengatakan, Karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa,
sedangkan jati diri bangsa merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang membedakan dengan bangsa lain.
Karakter bangsa
Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila sedangkan jati diri bangsa telah
dijelaskan dalam Bhineka Tunggal Ika.kata purnomo. Pengertian Bela Negara yang
pasti
Bela Negara Adalah sikap dan perilaku
warga Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan
undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang
seutuhnya. Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang
memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang
rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga
Negara yang memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan
bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.
A. Pengertian Bela
Negara
Bela Negara Adalah Kewajiban dasar manusia
juga kehormatan bagi tiap warga Negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan
rela berkorban kepada Negara dan bangsa.
R. Purnomo Yusgiantoro pernah mengatakan, Karakter bangsa adalah
watak atau sifat hakiki suatu bangsa, sedangkan jati diri bangsa merupakan ciri
khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
Karakter bangsa Indonesia tercermin dalam
sila-sila pancasila sedangkan jati diri bangsa telah dijelaskan dalam Bhineka
Tunggal Ika.kata purnomo.
Pengertian Bela Negara yang pasti
Bela Negara Adalah sikap dan perilaku
warga Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan
undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara
yang seutuhnya.
Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga
Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai
cinta NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban
demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang
memilki kesadaran bela Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa
berorientasi pada nilai-nilai bela Negara.
B. Bentuk Usaha
Pembelaan Negara
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
a. Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat
pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat
kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa
Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan
dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dannegara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara
yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur
mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti
latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti
organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Pasukan
Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan
unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri
merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan
Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela Negara tidak hanya melalui
cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa
cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa
dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang
ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan
penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya belaNegara. Pengabdian
sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.Upaya bela Negara
merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya
kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
C. Nilai-Nilai bela
Negara yang dikembangkan Adalah :
1.Cinta tanah air
Yaitu mengenal memahami dan mencintai wilayah
nasional,menjaga tanah dan pekarangan serta seluruhruang wilayah
Indonesia,melestarikan dan mencintai lingkungan hidup,memberikan konstribusi
pada kemajuan bangsa dan Negara,menjaga nama baik bangsa Indonesia
dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadp ancaman
tantangan,hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa
serta Negara dari manapun dan siapapun.
2.Sadar akan bangsa
dan Negara
Yaitu dengan membina kerukunan menjaga kesatuan
dan persatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan
masyarakat,lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa
dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, lambang Negara dan lagu kebangsaan Indonesia raya, menjalankan hak dan
kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,keluarga dan golongan.
3.yakin kepada
pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu memahami hakikat atau nilai dalam
pancasila,melaksanakan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan
pancasila sebagai pemersatu bangsa dan Negara serta yakin pada kebenaran
pancasila sebagai ideologi Negara.
4.berkorban untuk
bangsa dan Negara
Yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga
pikiran untuk kemajuan bangsa dan Negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi
membela bangsa dan Negara dari berbagai ancaman, berpartisipai aktif dalam
pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara, gemar membantu sesama warga Negara
yang mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa
dan Negara tidak sia-sia.
5. Untuk nilai yang
terakhir memiliki kemampuan awal bela Negara secara psikis dan fisik
Secara psikis Yaitu memiliki kecerdasan
emosional,spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disipli, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Secara fisik Yaitu memiliki kondisi kesehatan,ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar
berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
BAB II
KESIMPULAN
Kesimpulan
Bela Negara Adalah sikap dan perilaku warga Negara kesatuan
republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.
Arti bela Negara itu sendiri Adalah warga Negara Indonesia yang
memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup
bangsa dan Negara. Adapun Kriteria warga Negara yang memilki kesadaran bela
Negara Adalah mereka yang bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada
nilai-nilai bela Negara.
Sebagai warna negara, kita juga harus membela negara kita,
dengan cara apapun. Mulai dari hal terkecil yang dapat kita lakukan sedini
mungkin.
B. Saran
Agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi, maka kita
sebgai warga negara Indonesia harus dapat membela negara. Dengan adanaya
makalah ini diharapkan para pelajar maupun pembaca, dapat lebih mengerti apa
itu arti bela negara itu. Sehingga dapat diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari.