A. Sejarah Uang
1. Masa sebelum barter.
Di zaman purba adalah zaman dimana
masyarakatnya masih sangat sederhana dan juga belum bisa menggunakan uang. Cara
berdagangnya dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang.
Cara tersebut dapat berlangsung selama tukar menukar masih terbatas untuk
beberapa jenis barang saja.
2. Masa barter.
Di era ini untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, masyarakatnya telah membutuhkan pihak lain/ dihasilkan oleh pihak
lain, hal ini karena jumlah orang sudah semakin meningkat, sehingga munculah
pertukaran barang, sebab pada era ini belum mengenal produksi barang. Sebagai
syarat utama dari barter adalah bahwa orang yang akan saling tukar barang,
mereka saling membutuhkan.
Kelemahan Barter :
- Sulit untuk menentukan perbandingan barang yang akan ditukarkan.
- Sulit menemukan barang untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
- Sulit untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka macam.
3. Masa Uang Barang.
Di era ini, masyarakat sudah mulai
berpikir barang perantara sebagai alat pertukaran, sehingga dicarilah jenis
barang yang dapat dipakai untuk mempermudah pertukaran. Syarat sebagai alat
perantara pertukan barang/uang barang adalah sebagai berikut :
Barang tersebut bisa untuk
ditukarkan kepada siapa saja.
- Memiliki nilai yang tinggi
- Barang tersebut bisa diterima dan dibutuhkan oleh semua orang.
- Tahan lama
Kelemahan uang barang :
- Sulit untuk disimpan
- Sulit untuk dibawa kemana-mana
- Sulit untuk dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil
- Umumnya uang barang tidak tahan lama
- Nilai uang barang tidak tetap
Jenis barang yang pernah dipakai
untuk alat uang barang misalnya kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit
pohon, logam.
4. Masa Uang
Dengan semakin majunya peradaban
membuat kebutuhan-kebutuhan semakin banyak dan meningkat, hal ini akan
mendorong manusia mencari alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan
mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang. Syarat suatu barang berfungsi
sebagai mata uang antara lain :
- Bisa diterima oleh umum/ siapapun.
- Tahan lama.
- Mudah untuk disimpan.
- Mudah untuk dibawa kemana-mana.
- Bisa dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya.
- Jumlahnya terbatas.
- Nilai uang tetap.
Jenis barang yang paling memenuhi
syarat adalah logam terutama logam emas dan perak, karena awalnya kertas belum
ditemukan.
Jenis uang yang pernah ada di
Indonesia :
- Mata uang kampua (boda), dari Sulawesi berwujud tenunan
- Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
- Mata uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan Jenggala
- Sebelum tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
- Uang Jepang
- Setelah tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sampai saat ini.
Pengertian Uang
Menurut ensiklopedi Indonesia, definisi
uang adalah segala sesuatu yang biasanya dipakai dan diterima umum sebagai
alat penukar atau standar pengukuran nilai. Berdasarkan syarat uang dan
pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah
suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran
dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian sah di sini adalah
bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh
undang-undang negara.
Motif Masyarakat Membutuhkan Uang
- Motif transaksi : untuk memenuhi kebutuhanya manusia memerlukan uang sebagai cara untuk mendapatkan barang yang diinginkan.
- Motif berjaga-jaga : untuk yang berpenghasilan lebih, sebagian pendapatannya akan disisihkan untuk disimpan/ditabung, yang dipakai untuk keperluan yang akan datang atau untuk keperluan yang mendesak.
- Motif spekulasi : Terjadi karena seseorang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam situasi tertentu.
Fungsi Uang
a.
Fungsi Asli
- Sebagai alat tukar menukar
- Sebagai alat satuan hitung
b.
Fungsi Turunan
- Sebagai alat penyimpan/ menabung.
- Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
- Sebagai alat pembayaran.
- Sebagai alat penunjuk harga.
- Sebagai alat standar pembayaran hutang.
- Sebagai komoditas perdagangan.
- Sebagai alat pemindah dan pembentuk kekayaan.
- Sebagai alat pencipta lapangan pekerjaan.
Jenis Uang
a. Uang kartal
Pengertian uang kartal adalah uang
yang beredar sehari-hari yang dipakai sebagai alat pembayaran yang syah dan
wajib diterima oleh semua umum (masyarakat). Pembagian uang kartal terdiri atas
uang logam (emas, perak, alumunium) dan uang kertas.
b. Uang giral
Pengertian uang giral adalah uang
yang berbentuk saldo rekening di bank milik nasabah, yang dapat dipakai sebagai
alat untuk pembayaran. Cara pembayaran yang dapat dipakai adalah dapat memakai
cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam
melakuakn pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat
utama dari uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/ simpanan di
bank.
Nilai Uang
a. Ditinjau dari pembuatanya
- Nilai intrinsik. Nilai intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
- Nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Dari kedua pengertian nilai uang
tersebut diatas munculah istilah-istilah sebagai berikut :
- Fisudier money yaitu uang yang
memiliki nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsiknya. Contoh : jenis uang
kertas, maka uang kertas disebut juga uang kepercayaan (fiduciary).
Alasan masyarakat mau menerima
kertas yaitu:
- Pemerintah mau menerima dan menggunakanya
- Dilindungi dengan undang-undang.
- Memiliki daya beli.
- Full bodied money, yaitu uang yang
memiliki nominal sama dengan intrinsiknya. Contoh : jenis uang logam
b. Ditinjau dari penggunaannya
- Nilai internal. Adalah kemampuan suatu uang jika ditukarkan dengan sejumlah barang.
- Nilai eksternal. Adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
Fluktuasi Nilai Mata Uang
a. Inflansi
Pengertian Inflansi adalah suatu
keadaan yang mana nilai dari mata uang merosot jika dibandingkan dengan harga
barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga berakibat harga barang
menjadi mahal.
Ciri Inflasi :
- Jumlah uang yang beredar bertambah
- Harga barang naik
- Gaji atau upah naik
- Banyak terjadi pengangguran
- Susah mencari lapangan pekerjaan.
- Penawaran tenaga kerja melebihi permintaan
b. Deflasi
Pengertian Deflasi adalah merosotnya
harga barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai
mata uang dalam negeri.
Penyebab deflasi antara lain:
- Harga barang mengalami penurunan.
- Uang yang beredar sedikit/kurang.
- Nilai mata uang dalam negeri menguat.
c. Devaluasi
Pengertian Devaluasi adalah dengan
sengaja menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.
d. Apresiasi
Pengertian Apresiasi adalah suatu
keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri hingga pada presentase yang
ditetapkan dari semula tanpa disengaja.
e. Depresiasi
Pengertian Depresiasi adalah merosotnya
mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.
f. Hot money.
Pengertian Hot money adalah suatu
negara terlalu banyak uang (modal) namun uang tersebut berada di suatu negara
yang tidak produktif, maka perlu ke negara lain yang lebih menguntungkan.
Nilai Tukar Mata Uang Asing terhadap
Mata Uang Dalam Negeri
Nilai tukar mata uang suatu negara
jika dibandingkan dengan nilai mata uang negara lain disebut kurs. Sejak adanya
gerakan reformasi nilai mata uang Indonesia mengalami fluktuasi yang sangat
tajam. Sebelum tahun 1998 nilai mata uang Indonesia berkisar 1$ = Rp. 2.500,-
sekarang ini berkisar + 1$ = Rp. 13.000,- Hal ini disebabkan karena :
- Inflansi yang tajam
- Devaluasi
- Keadaan politik yang tidak stabil.
BANK
Sejarah Bank
Di zaman Babylonia, Yunani Romawi
awalnya bersifat tukar-menukar mata uang. Zaman Babylonia (2.000 SM) bank
dikenal dengan nama Temples of Babylion, zaman Yunani (500 SM) bank
dikenal dengan nama Greek Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman
Romawi. Jenis mata uang yang pertama kali diakui sebagai mata uang
internasianal adalah mata uang Konstantinopel (Romawi).
Di Indonesia, bank dimulai dari
zaman Belanda (Nederland Indie), pada waktu tersebut ada 3 bank yang berperan
penting adalah :
- De Javasche Bank NV, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia
- De algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti dengan nama Syonim Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia
- De Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan Negara
Perkembangan bank sesudah
kemerdekaan dapat mencapai ratusan bank, pada zaman Orde Baru banyak bank yang
tidak sehat, sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang
dilikuidasi yaitu ditutup karena tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban
perbankan. Badan yang menangani bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan
Penyehatan Perbankan Nasional).
Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat banyak.
Fungsi utama bank :
a. Sebagai penghimpun dana dari
masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998
simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Sebagai penyalur dana/memberi
kredit
Supaya uang yang disimpan di Bank
tidak macet maka perlu disalurkan ke masyarakat dalam pinjaman berjangka
(kredit), disisi lain untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah
melalui peredaran uang. Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan
yang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
yang diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi umum bank :
- Menerima simpanan.
- Ikut serta mengatur peredaran uang asing.
- Memberikan kredit.
- Tempat pertukaran uang asing.
- Menjaga kestabilan nilai uang.
Asas perbankan di Indonesia dalam
melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.
Jenis Bank
a. Bank sentral
Pada saat ini bank sentral secara
khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral memiliki status
tersendiri dan tidak bisa dipersamakan dengan bentuk bank lain. Berdasarkan UU
tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan yaitu :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter.
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dari ketiga kebijakan tersebut, maka
usaha yang dilakukan Bank Indonesia yaitu :
- Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
- Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan.
- Mengadakan survey guna memperoleh data ekonomi dan keuangan secara tepat.
- Menetapkan pengendalian moneter.
- Melaksanakan kebijaksanaan nila tukar.
- Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
- Mengatur dan menyelenggarakan kliring
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang
- Mengatur dan mengawasi bank
- Kegiatan bank yang berprinsip syariah.
- Merger, konsulidasi dan akusisi.
- Kelembagaan bank
- Kegiatan bank.
- Perizinan bank
b. Bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Dalam pengertian di atas ada 2 hal
yang perlu diperhatikan :
- Usaha serta konvensional, adalah
usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan
kredit dalam jangka pendek.
- Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam :
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
- Menciptakan uang
Usaha bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha
bank umum antara lain :
- Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
- Menertibkan surat pengakuan hutang
- Menerima atau antar pihak ketiga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit
- Dan lain-lain
Jenis bank umum
- Bank umum milik pemerintah
- Bank umum milik swasta nasional
- Bank umum milik swasta asing
c. Bank perkreditan rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan
BPR tidak boleh memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
justify;"> Usaha BPR
- Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit
- Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn
BPR
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan perasuransian
Produk Bank
a. Bank sentral
- Uang kartal
- Uang giral
- Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
b. Bank umum
- Uang giral
- Jasa simpanan
- Jasa penitipan barang.
- Jasa pengiriman uang
- Jasa penukaran uang asing
c. Bank perkreditan rakyat
- Jasa kredit
- Jasa penyimpanan uang
5. Tabungan
Tabungan adalah pendapat yang tidak
dikonsumsikan sekarang.
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis tabungan :
- Tabungan pemerintah
- Tabungan perseorangan
- Tabungan perusahaan
- Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat merupakan
kapitalisasi tabungan perseorangan dengan tabungan perusahaan yang berasal dari
laba yang tidak dibagikan.
- Sebagai salah satu sumber dana pembangunan Negara
- Mengurangi pinjaman luar negeri
A. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
(LKBB)
1. Pengertian
Menurun UU No. 9 Tahun 1998, Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan
dibidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur
dalam UU No. 10 Tahun 1998. Pada tahun 1970 mulai penataan dan pengembangan
pasar uang dan modal, salah satu cara adalah mendirikan Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB), yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan LKBB di pasar uang.
Sehingga Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pada masyarakat.
Lembaga ini aktivitasnya antara lain menarik uang dari masyarakat dan kemudian
menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Yang termasuk Lembaga Keuangan Bukan
Bank adalah :
1. Koperasi simpan pinjam. Adalah
koperasi yang menggalakan para anggotanya untuk hidup hemat denga cara menabung
disamping memberikan pinjaman bagi para anggotanya.
2. Perum pegadaian. Adalah lembaga
keuangan yang usahanya memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya
bergantung pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Tujuan perum pegadaian
adalah untuk mencegah perorangan/masyarakat berekonomi lemah jatuh kepada
lintah darat atau kreditor liar, dalam meminjam uang.
3. Perasuransian. Perusahaan
asuransi adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertanggungan resiko.
misalnya : perusahaan asuransi jiwa, asuransi tenaga kerja, asuransi kerusgian,
asuransi kredit dll. Perasuransian berfungsi sebagai lembaga yang memberi jasa
pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan
memperoleh imbalan berupa bunga premi. Perusahaan asuransi sumber dananya dari pembayaran
polis asuransi para nasabahnya dan pembelian surat-surat berharga. Polis adalah
perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak
tertanggung.
4. Dana pensiun. Dana pensiun adalah
dana yang disediakan oleh pemerintah bagi para pegawai negeri, atau yang
disediakan oleh perusahaan bagi para karyawan (misalnya CV, dan PT) sebagai
cadangan untuk dihari tua bagi karyawannya. Dana pensiun terkumpul lewat
pemotongan gaji karyawan/pegawai setiap bulan saat masih aktif bekerja. Lembaga
yang mengelola dana pension adalah PT Taspen/Persero.
5. Lembaga Pembiayaan (Leasing).
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing adalah badan usaha yang kegiatannya
menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang tersebut kepada
suatu perusahaan. Sewa beli adalah membeli secara mengangsur dan sebelum
terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan. Jadi leasing
kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang modal
yang diinginkan oleh nasabah.
Kegiatan badan usaha ini yaitu:
- Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang. Contoh : PT Private Development Company of Indonesia Limited
- PT Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana)
- Sewa gudang (Leasing)
- Modal venlana
Adalah kegiatan usaha jangka panjang
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
- Anjak piutang
- Kartu kredit
6. Pasar Modal/Valas (Bursa Efek).
Bursa efek merupakan tempat jual beli surat berharga jangka panjang misalnya
saham dan obligasi. Saham adalah surat penyertaan modal atau surat tanda bukti
ikut memiliki perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka panjang.
7. Pasar Uang. Pasar uang adalah
tempat jual beli surat berharga jangka pendek yaitu waktunya tidak lebih dari
satu tahun. Misalnya : sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar
uang, dan call money. Penjual dan pembeli surat berharga tersebut tidak di
dalam pasar tertentu, akan tetapi melalui melalui sarana elektronika seperti
telepon, facsimile, atau teleks.
8. Anjak Piutang. Kegiatan utama
anjak piutang adalah mengambil alih (piutang tertentu) suatu perusahaan dengan
suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur
(pihak yang punya hutang). Tugas pokok perusahaan anjak piutang adalah menagih
hutang (collector) dari orang-orang yang mempunyai utang kepada lembaga yang
menyuruhnya atau dengan membeli kredit bermasalah tersebut.
9. Modal ventura. Perusahaan modal
ventura merupakan perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB)
- Memberikan pinjaman sindikasi (Syndicated Loans) dalam jumlah besar.
- Sebagai perantara bagi para investor asing yang berminat berkerja sama dengan partner lokasi atau sebaliknya.
- Sebagai penjamin emisi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan dan masyarakat melalui pasar modal (go public).
- Sebagai konsultan ahli dalam rangka marger, akuasisi (pengambil alihan) maupun restrukturisasi permodal.
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) lainnya :
Jenis lembaga ini antara lain :
·
Usaha pemberian kredit pembelian
rumah
·
Bank desa. Adalah lembaga kegiatan
utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat desa
bersangkutan.
·
Lembaga kredit perorangan. Yaitu
lembaga yang menjalankan usaha pemberian kredit dalam bentuk uang maupun bentuk
lainnya.
·
Lembaga perantara penertiban dan
perdagangan surat-surat berharga.
Kegiatan usahanya antara lain :
- Peminjaman emisi efek
- Perantara perdagangan efek
- Manager investasi
- Penasehat investasi
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perdagangan Antar
Negara
Perdagangan adalah usaha
menyampaikan barang dari produsen pada konsumen melalui jual beli dengan tujuan
memperoleh laba.
Fungsi pokok perdagangan
- Media promosi barang yang diperdagangkan
- Memperlancar kegiatan ekonomi.
- Menimbun dan menyimpan uang
- Mengumpulkan dana dan mendistribusikan barang
- Menyortir dan member derajat mut barang yang dijual
Dari perngertian di atas bahwa
perdagangan antar Negara menyangkut jual beli barang antar Negara/menyangkut
ekspor impor. Perdagangan antar Negara adalah suatu kegiatan jual beli
barang/jasa antara Negara yang satu dengan Negara yang lain yang saling
membutuhkan dan menguntungkan. Di Indonesia sendiri perdagangan antar Negara
sudah ada sejak jaman Sriwijaya yang perdagangannya sampai ke India dan
Tiongkok (Cina). Untuk tingkat perkembangan internasional, perdagangan maju
pesat sejak Colombus menemukan benua Amerika dan Vasco Dae Gamma sampai ke
India. Bangsa Eropa dan Amerika pada jaman dahulu ke wilayah Asia Tenggara
terutama untuk mencari rempah-rempah.
2. Timbulnya Perdagangan Antar
Negara
Dalam rangka memenuhi segala yang
dibutuhkan rakyat dan pemerintahnya, Negara tersebut harus mengadakan hubungan ekonomi
dengan lain. Sehingga timbulah hubungan ekonomi antar Negara atau hubungan
ekonomi internasional.
a. Faktor yang mempengaruhi hubungan
antar Negara :
- Iklim dan keadaan tanah, hal ini menyebabkan sumber alam dan hasilnya yang berbeda-beda
- Kebudayaan Negara yang berbeda-beda
b. Perdagangan antar Negara
disebabkan karena :
- Tidak setiap Negara mampu memenuhi kebutuhan sendiri
- Tidak setiap Negara mampu memproduksi sendiri
- Adanya kelebvihan hasil produksi suatu Negara
- Adanya kemampuan SDM yang berbeda, hingga mempengaruhi teknologi yang dikuasai
- Kemampuan modal yang dimiliki berbeda-beda
- Ada suatu Negara yang kekurangan hasil produksi
3. Manfaat Perdagangan Antar Negara
Tujuan perdagangan luar negeri
dilihat dari sisi ekonomi adalah untuk memperoleh keuntungan. Cara yang
dilaksanakan adalah mengekspor dan mengimpor barang.
- Mengekspor barang-barang yang dapat diproduksi di dalam negeri dengan cara yang efisien, dengan biaya yang murah tetapi dengan mutu yang baik.
- Mengimpor barang-barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, tetapi dngan harga yang lebih murah daripada kalau diproduksi sendiri.
Manfaat perdagangan antar Negara :
- Kebutuhan setiap Negara terpenuhi
- Meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara
- Dapat mendorong kemajuan IPTEK
- Negara pengekspor memperoleh keuntungan
- Setiap Negara dapat mengadakan specialisasi produksi
- Dapat mendorong produksi secara besar-besaran.
4. Hambatan Perdagangan Antar Negara
- Adanya perbedaan mata uang
- Organisasi ekonomi regional lebih mementingkan kelompok anggotanya
- Proses ekspor memerlukan waktu lama.
- Perekonomian Negara berkembang terdesak Negara maju.
- Pembayaran antar Negara beresiko besar.
- Negara agraris sulit mengembangkan perdagangan
- Adanya persamaan barang ekspor.
- Kebijaksanaan impor yang dilakukan suatu Negara (kouta, proteksi, tarif, dsb)
- Perang dan resensi
Hambatan perdagangan internasional
Indonesia yaitu :
- Nilai rupiah yang kurang stabil, menimbulkan keragua-raguan ekspor impor
- LC (Letter of Credit = lembaga penjamin ekspor impor) kurang mendapat kepercayaan
- Stabilitas politik labil, sehingga investor enggan menanam modal
- Cadangan devisa menipis, yang menyebabkan kesulitan melakukan perdagangan internasional dan sebagian untuik membayar hutang.
ALAT PEMBAYARAN ANTAR NEGARA
Pembayaran dalam perdagangan antar
Negara tidak bisa dilakuakan secara langsung, sebab adanya ketidaksamaan tempat
tinggal dan perbedaan mata uang, sehingga perlu adanya kesepakatan jenis alat
pembayaran yang akan dipakai atau mengacu pada jenis alat pembayaran yang
berlaku secara internasional. Alat pembayaran yang dipakai secara internasional
adalah devisa, sedangkam jenis mata uang yang dipakai sebagai standar mata uang
adalah dollar negara Amerika.
Alat Pembayaran Antar Negara
a. Pengertian
Devisa adalah alat pembayaran
internasional/luar negeri yang sah, sehingga bagi Negara yang terlibat dalam
perdagangan internasional harus mengakui adanya perbedaan jenis mata uang
masing-masing Negara. Bentuk devisa antara lain yaitu :
- Emas
- Tagihan luar negeri/piutang luar negeri.
- Uang asing
- Wasel asing
b. Fungsi devisa
Semakin besar suatu Negara memiliki
devisa, maka akan semakin mudah pula untuk melakuakan perdagangan antar Negara.
Syarat utama suatu Negara dapat mempunyai devisa yaitu negara tersebut harus
melakukan ekspor dan impor.
Fungsi devisa yaitu:
- Sebagai alat untuk mengatasi kesulitan ekonomi negara.
- Sebagai alat pembayaran luar negeri yang sah
- Sebagai alat untuk mengetahui tingkat kemakmuran suatu Negara
c. Sumber perolehan devisa
- Ekspor. Ekspor merupakan sumber utaa devisa
- Penyelenggaraan jasa. Misalnya bandara untuk pesawat asing, menyewakan gudang dipelabuhan untuk menyimpan barang ekspor impor
- Kiriman uang asing. Orang-orang Indonesia yang bekerja di Luar negeri, yang mengirimkan uang ke Indonesia merupakan tambahan devisa.
- Pariwisata. Wisatawan dari mancanegara yang dating ke Indonesia akan mendatangkan devisa karena mereka akan menukarkan mata uang asing ke Rupiah
- Hadiah dan bantuan dari luar negeri. Bantuan luar negeri maupun hadiah dapat menambah besarnya devisa
- Pinjaman luar negeri. Pinjaman merupakan tambahan devisa, biasanya pinjaman dipergunakan untuk membayar barang impor
d. Faktor-faktor yang
mengurangi devisa
- Devisa neraca pembayaran, disini pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimanya (impor lebih besar dari ekspornya)
- Menurunya surplus neraca pembayaran
- Adanya apresiasi mata uang yang kuat
e. Tujuan penggunaan devisa
- Membayar impor barang
- Memperoleh jasa dari luar negeri
- Membiayai misi kesenian dan olah raga ke luar negeri.
- Membiayai pelajar-pelajar yang sekolah di luar negeri
- Membiayai kedutaan dan konsulat di luar negeri
- Membiayai perjalanan dinas dan kunjungan resmi pejabat pemerintah ke luar negeri
Neraca Perdagangan dan Neraca
Pembayaran
- Neraca perdagangan adalah salah satu daftar perbandingan jumlah ekspor dengan jumlah suatu Negara dalam waktu satu tahun.
- Neraca perdagangan adalah suatu daftar perbandingan jumlah pengeluaran dan jumlah pemasukan suatu Negara dalam waktu satu tahun.
Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD)
Sebelumnya lembaga ini, disebut
Lembaga Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) yang bertugas mengawasi devisa di
Indonesia.
Tugas-tugas BLLD adalah :
- Berusaha menambah pemasukan devisa
- Mengawasi penggunaan devisa
Kebijaksanaan Perdagangan
Internasional
Adalah segala aktifitas pemerintah
yang bertujuan untuk mengatur perdagangan internasional. Beberapa kebijaksanaan
dalam negeri pemerintah mengambil kebijaksanaan antara lain :
a. Di bidang Impor
1. Pengenaan tarif impor, dengan
tujuan :
- Untuk melindungi produksi dalam negeri
- Untuk meningkatkan sumber pendapatan Negara
- Untuk menjaga stabilitas neraca pembayaran
2. Quota (pembatasan impor), yaitu
penjatahan impor dengan menentukan barang yang boleh diimpor.
3. Pelarangan impor (embago), yaitu
larangan impor terhadap beberapa barang tertentu.
4. Pengendalian devisa, yaitu
kebijaksanaan pemerintah untuk menguasai devisa agar dapat mengendalikan dan
mengawasi penggunaan devisa.
b. Di bidang ekspor
- Subsidi ekspor, bertujuan untukmeningkatkan ekspor untuk barang-barang tertentu
- Penyesuaian kurs mata uang asing yaitu mengatur alat-alat pembayaran luar negeri
3. Perjanjian internasional barang
ekspor yaitu perjanjian yang diadakan Negara pengekspor barang yang sama dengan
tujuan menghilangkan sikap persaingan dan memperkuat kedaulatan di pasaran
internasional
4. Pembatasan ekspor yaitu
kebijaksanaan pembatasan ekspor untuk barang-barang tertentu untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri negaranya